Animo masyarakat untuk
mendaftarkan putra putrinya ke sekolah-sekolah negeri yang ada di kota Sukabumi
memang cendrung meningkat. Keadaan ini membuat banyak sekolah di Kota Sukabumi
kewalahan untuk menerima banyaknya siwa
yang mendaftar di sekolah-sekolah tersebut.
Pendaftar ke
sekolah-sekolah di kota sukabumi ternyata tidak hanya dari mereka yang
berdomisili di kota Sukabumi tetapi juga mereka yang berdomisili di Kabupaten sukabumi.
Oleh sebab itu sekolah yang terletak pusat kota seperti SMPN 1 dan SMPN 2 dan
sekolah yang ada di tepian kota seperti SMP 4, dan SMP 15 menerima kelebihan
siswa.
Dengan peningkatan animo
ini tak heran menjadi persoalah bagi Pengelola pendidikan terutama Dinas
Pendidikan Kota Sukabumi tentunya dalam arti bagaimana mengelola besarnya
potensi siswa yang mendaftar di kota Sukabumi secara profesional dan
berkualitas.
Seperti dikemukakan oleh
salah seorang kepala sekolah dan salah Seorang pengawas sekolah Kota Sukabumi.
Memang di satu sisi banyak sekolah yang kelebihan siswa misal SMP 1, SMP 6, SMP
15 dan lainnya tetapi ada 4 SMP Negeri
yang malah kekurangan siswa. Malah tutur beliau ada sekolah yang menerima siswa
jauh dari kapasistas atau daya tampung siswa. Sejumlah sekolah menerima siswa
dengan jumlah sampai 45 siswa bahkan lebih perkelas. Padahal sebagaimana
peraturan SSN (sekolah Standar Nasional red) bahwa untuk sekolah dengan standar
SSN maka jumlah siswa maksimum adalah 32 atau mengikuti Sekolah dengan standar
SPM (standar pelayanan minimum) dengan
jumlah siswa perkelas maksimum yaitu 36. Namun sayang sekali walaupun ada
standar kuota maksimum tersebut tetap saja sejumlah sekolah menerima siswa
melebihi kapasitas.
Persoalan ini Menurut
beliau berdua adalah karena terlalu banyaknya intervensi secara tidak
proporsional kepada dunia pendidikan terutama kepada panitia penerimaan siswa
baru. Banyak Pejabat daerah, baik dari Pemda Kota Sukabumi, DPR, juga instansi
POLRI, LSM dan Wartawan menitipkan dan memaksa putra putrinya untuk diterima di
sekolah tertentu. Seharusnya para pejabat ini memasrahkan kepada pihak sekolah
untuk bekerja secara profesional dalam penerimaan siswa baru. Bahkan seharusnya
mereka memfasiltasi dan mengawasi agar lembaga pendidikan bekerja dengan baik,
Sebagaimana kota dan kabupaten lain. Kota Bogor misal para pejabat baik dari Kepolisian,
Pemda, Kejaksaan, TNI membuat kesepakata bahwa mereka tidak akan melakukan
intervensi dan Kolusi dalam penerimaan siswa baru bahkan mendukung pihak
sekolah untuk bekerja secara profesional. Begitu juga kota Bandung dibawah
walikotanya Ridwan Kamil selalu mengatakan bahwa warga bandung semuanya adalah
konstituen saya walau ketika pemilu hanya sebagian y ang menjadi konstituennya.
0 komentar:
Posting Komentar